PIKUKUH
BADUY
Pikukuh Baduy adalah sebuah larangan
adat yang menjadi pedoman bagi aktivitas masyarakat Baduy yang berlandaskan pada ajaran Sunda Wiwitan. Masyarakat Baduy
tidak boleh mengubah dan tidak boleh melanggar segala yang ada dalam kehidupan
ini yang sudah ditentukan.
Segala aktivitas masyarakat Baduy harus
berlandaskan rukun agama Sunda Wiwitan (rukun Baduy) yang merupakan ajaran
agama Sunda Wiwitan yaitu ngukus, ngawalu, muja ngalaksa, ngalanjak,
ngapundayan dan ngareksakeun sasaka pusaka. Ajaran tersebut harus ditaati
melalui pemimpin adat yaitu Pu’un. Pu’un harus dihormati dan diikuti segalan
aturannya karena Pu’un adalah keturunan Batara.
Pandangan hidup (world view) umat
Sunda Wiwitan berpedoman pada pikukuh, aturan adat mutlak. Pikukuh adalah aturan
dan cara bagaimana seharusnya (wajibnya) melakukan perjalanan hidup sesuai
amanat karuhun, nenek moyang. Pikukuh ini merupakan orientasi, konsep-konsep
dan aktifitas-aktifitas religi masyarakat Baduy. Hingga kini pikukuh Baduy
tidak mengalami perubahan apa pun, sebagaimana yang termaktub di dalam buyut
(pantangan, tabu) titipan nenek moyang. Buyut adalah segala sesuatu yang
melanggar pikukuh. Buyut tidak terkodifikasi dalam bentuk teks, tetapi menjelma
dalam tindakan sehari-hari masyarakat Baduy dalam berinteraksi dengan
sesamanya, alam lingkungannya dan Tuhannya. Buyut tentang tindakan masyarakat
Baduy, sebagai berikut:
buyut nu dititipkeun ka puun (buyut yang dititipkan kepada puun)
nagara satelung puluh telu (negara tiga puluh tiga)
bangsawan sawidak lima (sungai enam puluh lima)
pancer salawe nagara (pusat dua puluh lima Negara)
gugung teu meunang dilebur (gunung tak boleh dihancur)
lebak teu meunang diruksak (lembah tak boleh dirusak)
larangan teu meunang ditempak (larangan tak boleh dilanggar)
buyut teu meunang dirobah (buyut tak boleh diubah)
lojor teu meunang dipotong (panjang tak boleh dipotong)
pondok teu meunang disambung (pendek tak boleh disambung)
nu lain kudu dilainkeun yang bukan
harus ditiadakan)
nu ulah kudu diulahken (yang lain harus dipandang lain)
nu enya kudu dienyakeun (yang benar harus dibenarkan)
mipit kudu amit (mengambil harus pamit)
ngala kudu menta (mengambil harus minta)
ngeduk cikur kudu mihatur (mengambil kencur harus
memberitahukan yang punya)
nyokel jahe kudu micarek mencungkil
jahe harus memberi tahu)
ngagedag kudu beware (mengguncang pohon supaya buahnya
berjatuhan harus memberitahu terlebih dulu)
nyaur kudu diukur (bertutur harus diukur)
nyabda kudu diunggang (berkata harus dipikirkan supaya
tidak menyakitkan)
ulah ngomong sageto-geto (jangan bicara sembarangan)
ulah lemek sadaek-daek (jangan bicara seenaknya)
ulah maling papanjingan (jangan mencuri walaupun
kekurangan)
ulah jinah papacangan (jangan berjinah dan berpacaran)
kudu ngadek sacekna (harus menetak setepatnya)
nilas saplasna (menebas setebasnya)
akibatna (akibatnya)
matak burung jadi ratu (bisa gagal menjadi pemimpin)
matak edan jadi menak (bisa gila menjadi menak)
matak pupul pengaruh (bisa hilang pengaruh)
matak hambar komara (bisa hilang kewibawaan)
matak teu mahi juritan (bisa kalah berkelahi)
matak teu jaya perang (bisa kalah berperang)
matak eleh jajaten (bisa hilang keberanian)
matak eleh kasakten (bisa hilang kesaktian)
Selain itu juga, ketentuan adat dalam
masyarakat Baduy yaitu larangan adat yang merupakan pedoman dan pandangan hidup
yang harus dijalankan secara benar. Isi larangan adat masyarakat Baduy tersebut
yaitu:
- dilarang mengubah jalan air seperti membuat kolam ikan atau drainase;
- dilarang mengubah bentuk tanah seperti membuat sumur atau meratakan tanah;
- dilarang masuk ke hutan titipan untuk menebang pohon;
- dilarang menggunakan teknologi kimia;
- dilarang menanam budidaya perkebunan;
- dilarang memelihara binatang berkaki empat semisal kambing dan kerbau;
- dilarang berladang sembarangan;
- dilarang berpakaian sembarangan.
Penyampaian buyut karuhun dan pikukuh
karuhun kepada seluruh masyarakat Baduy dilakukan secara lisan dalam bentuk
ujuran-ujaran di setiapa upacara-upacara adat. Ujaran tersebut adalah prinsip
masyarakat Baduy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar